GARDAPONOROGO: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo menggelar penyuluhan bantuan hukum bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Selasa (13/5).
Kegiatan ini digelar di Aula Sasono Condrodimuko Rutan Ponorogo dan diikuti oleh 50 warga binaan.
Penyuluhan bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada warga binaan, khususnya terkait hak-hak mereka dalam proses peradilan.
Dari 50 peserta, 45 di antaranya merupakan tahanan laki-laki dan 5 tahanan perempuan.
Plt. Kepala Rutan Ponorogo, Jumadi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pembinaan terhadap warga binaan, terutama dalam pemenuhan hak informasi hukum.
“Banyak warga binaan belum memahami secara menyeluruh proses hukum yang mereka jalani. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik,” ujarnya.
Ketua LBH Muhammadiyah, Dr. Ucuk Agiyanto, S.H., M.Hum, menegaskan pentingnya akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk tahanan.
“Hak untuk memahami proses hukum adalah hak asasi setiap warga negara,” katanya.
Materi yang disampaikan mencakup sistem peradilan pidana, hak-hak tersangka dan terdakwa, serta prosedur memperoleh bantuan hukum gratis.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif warga binaan yang mengajukan pertanyaan seputar kasus pribadi maupun hak hukum mereka.
Pihak Rutan menilai penyuluhan ini efektif dalam mendukung proses pembinaan dan memperkuat kesadaran hukum di kalangan warga binaan. (Hms/Red)
Posting Komentar