![]() |
| Petugas Kejaksaan Negeri Ponorogo bersama unsur Forkopimda memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana secara terbuka. |
Ponorogo - Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, M. Agung Nugroho, turut hadir dalam kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah incraht, Kamis pagi (27/11).
Acara yang digelar Kejaksaan Negeri Ponorogo ini menjadi momentum penting dalam memperkuat integritas sistem peradilan di daerah.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis kasus, meliputi narkotika, obat tanpa izin edar, senjata tajam, barang elektronik ilegal, serta berbagai perangkat yang digunakan dalam tindakan kriminal.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan palu, dan diblender sesuai dengan ketentuan hukum.
Kehadiran Karutan Ponorogo mendapat apresiasi dari jajaran kejaksaan karena menunjukkan komitmen Rutan dalam mendukung proses hukum yang transparan, khususnya terkait penanganan barang bukti.
“Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan dalam memastikan setiap barang bukti ditangani dan dimusnahkan sesuai prosedur. Keterbukaan seperti ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum,” tegas Agung.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan secara terbuka, diharapkan koordinasi antar-lembaga penegak hukum semakin solid.
Selain itu, kegiatan ini menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa tindakan tegas terus dilakukan untuk menekan peredaran narkotika dan barang ilegal di wilayah Ponorogo. (Hms/Red)

Posting Komentar