Surabaya – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa di lingkungan pemasyarakatan Jawa Timur. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jatim memberikan remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa kepada puluhan ribu warga binaan, Sabtu (17/8/2025).
Acara penyerahan remisi dipusatkan di Aula Lapas Kelas I Surabaya. Kegiatan berlangsung khidmat dan meriah, dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, jajaran Forkopimda Surabaya dan Sidoarjo, serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Korwil Surabaya.
Kemeriahan acara semakin terasa dengan penampilan kesenian jaranan dan tari kreasi dari warga binaan Lapas Kelas I Surabaya serta Rutan Perempuan Surabaya. Selain itu, jajaran pemasyarakatan juga menyerahkan santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial.
Puncak acara ditandai dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono, yang didampingi Sekda Jatim dan Forkopimda.
Tahun ini, sebanyak 16.492 narapidana dan anak binaan menerima remisi umum 17 Agustus, sedangkan 18.328 warga binaan memperoleh remisi dasawarsa.
Dalam sambutannya, Kadiyono menegaskan bahwa remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku baik serta memenuhi syarat administratif.
“Remisi bukan hadiah, melainkan penghargaan atas komitmen warga binaan untuk memperbaiki diri. Negara ingin memberikan motivasi agar setiap usaha menuju perubahan positif selalu dihargai,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya menekankan pembinaan hukum, tetapi juga pembinaan moral, keterampilan, dan mental warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.
“Semoga remisi ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk semakin disiplin, patuh aturan, dan aktif dalam kegiatan pembinaan, sehingga kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat,” pungkasnya.
Posting Komentar