GARDAPONOROGO: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo melaksanakan koordinasi dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo dalam rangka pemutakhiran data pemilih, khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2029 mendatang.
Kunjungan yang berlangsung pada Senin (7/7/2025) ini bertujuan untuk memastikan hak pilih seluruh warga negara, termasuk warga binaan, tetap terjamin dan terlindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rombongan Bawaslu Kabupaten Ponorogo disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, M. Agung Nugroho, beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan proses pendataan dan verifikasi identitas WBP. Koordinasi ini juga membahas strategi pemutakhiran data yang akurat dan terintegrasi guna mendukung penyelenggaraan Pemilu yang adil dan inklusif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih di Rutan merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan pemilu yang berkeadilan.
"Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua warga negara, termasuk yang sedang menjalani pidana, tetap memiliki hak pilih yang difasilitasi secara tepat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Ponorogo, M. Agung Nugroho, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dengan Bawaslu Kabupaten Ponorogo. Ia menekankan pentingnya validasi data pemilih di lingkungan Rutan agar hak konstitusional warga binaan tetap terjaga.
"Setiap warga binaan yang memenuhi syarat harus mendapatkan haknya untuk berpartisipasi dalam pemilu. Kami siap mendukung penuh proses pendataan ini," tegas Agung.
Melalui sinergi antara Bawaslu dan Rutan Ponorogo ini, diharapkan proses pemilu yang akan datang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam berdemokrasi.
Posting Komentar