GARDAPONOROGO: Sebanyak 16 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar pada Kamis (8/5) siang.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB itu berlangsung di ruang kunjungan Rutan yang difungsikan sebagai aula serba guna.
Dari total peserta, 13 narapidana diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 3 lainnya mengajukan Cuti Bersyarat (CB).
Ketua TPP Azhar Farhani menyampaikan bahwa pengusulan hak integrasi dilakukan setelah melalui proses evaluasi menyeluruh terhadap perilaku dan pembinaan narapidana selama menjalani masa pidana.
“Sidang TPP bukan sekadar proses administratif. Kami menilai kesiapan sosial, kedisiplinan, serta keaktifan warga binaan dalam program pembinaan sebagai indikator utama,” ujar Azhar dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan dan perubahan sikap warga binaan menjadi syarat penting dalam keberhasilan proses reintegrasi ke masyarakat.
Plt. Kepala Rutan Ponorogo, Jumadi, juga hadir dalam sidang dan menyampaikan arahan. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat sebagai penjamin dalam proses integrasi.
“Kami berharap ke depan sidang TPP dapat melibatkan penjamin agar proses integrasi lebih kuat dan mendapat dukungan langsung dari lingkungan sosial warga binaan,” kata Jumadi.
Lebih lanjut, Jumadi mengingatkan bahwa pemberian hak integrasi bukan hak mutlak. Usulan tersebut dapat dibatalkan jika warga binaan melakukan pelanggaran selama masa pembinaan.
Rutan Ponorogo memastikan bahwa seluruh proses pengusulan hak integrasi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan secara berkelanjutan. (Hms/Red)
Posting Komentar