Polres Ponorogo Tangkap Residivis Pencurian dengan Kekerasan di Tiga Lokasi

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H., dalam pers rilis di Mapolres Ponorogo, Jumat (18/10/2024).

GARDAPONOROGO
: Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo berhasil menangkap seorang residivis berinisial M.Y alias O (37), warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Ponorogo, yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan di tiga lokasi berbeda.

Pelaku diduga melakukan kejahatan tersebut karena desakan ekonomi dan utang yang belum terbayar.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo pada Jumat (18/10/2024) mengungkapkan, bahwa M.Y adalah residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus serupa. Namun, tersangka kembali melakukan aksi kejahatan setelah mengalami kesulitan finansial.

"Tersangka memiliki utang sebesar Rp110 ribu yang tidak mampu dilunasi, sehingga ia nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan. Aksi pencurian dilakukan di tiga tempat berbeda," jelas AKP Rudy.

Dalam aksinya, M.Y pertama kali mencuri timbangan di sebuah warung. Setelah itu, ia melanjutkan aksinya di Kecamatan Balong, tepatnya di Jl. Diponegoro, dengan membobol sebuah warung dan mencuri mesin sanyo. Namun, di lokasi kedua, aksinya dipergoki oleh pemilik warung yang segera menodongkan senapan angin ke arah pelaku.

"Merasa terancam, tersangka tidak menyerah, justru menyerang korban dengan menggunakan kunci Inggris yang dibawanya kemudian memukul kepala dan bahu korban hingga terluka parah. Setelah menyerang, M.Y merebut senapan angin korban dan melarikan diri," terang AKP Rudy.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat. Tim Resmob Polres Ponorogo segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah lima hari penyelidikan, tim Resmob Polres Ponorogo berhasil meringkus tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, timbangan, mesin sanyo, dan senapan angin yang digunakan saat kejadian.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara," kata AKP Rudy.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. 

"Jika ada hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang," tegasnya. (Hms/Red)

0/Post a Comment/Comments