PK Ahli Utama (Ditjenpas) Kemenkumham RI, Drs. Nugroho melakukan kunjungan di Rutan Ponorogo.
Ponorogo - PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI, Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si., beri arahan di Rutan Ponorogo, terkait implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Selasa (02/07/2024).
Kedatangan Nugroho disambut meriah oleh petugas rutan dan warga binaan yang menampilkan tarian tradisional, Reyog Ponorogo.
Dalam sambutannya, Nugroho menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam dan implementasi yang tepat dari regulasi baru tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.
"Pemahaman yang mendalam dan implementasi yang tepat dari regulasi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lapangan," ujar Nugroho.
Usai memberikan sosialisasi, Nugroho bersama Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik, melakukan peninjauan berbagai fasilitas di rutan.
Mereka mengevaluasi kondisi Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Blok Hunian, Poliklinik, dan Dapur Rutan.
"Kami sangat mengapresiasi dedikasi dan kerja keras dari seluruh petugas di Rutan Ponorogo dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan warga binaan," ungkap Nugroho.
Di Blok Hunian, Nugroho berdialog langsung dengan sejumlah warga binaan untuk mendengarkan masukan dan aspirasi mereka.
Dialog ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru bagi pihak rutan dalam mengelola dan meningkatkan layanan bagi para warga binaan.
Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik menyatakan, bahwa kunjungan ini menjadi dorongan besar bagi pihak rutan untuk terus meningkatkan standar pelayanan.
"Kami berterima kasih atas perhatian Bapak Nugroho. Kunjungan ini memotivasi kami untuk terus berupaya memberikan yang terbaik dalam pengelolaan rutan," tutupnya.
Posting Komentar