Tim Kemenkumham Jatim pastikan transparansi di Rutan Ponorogo

Karutan Ponorogo, Agus Imam Taufik bersama Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Alfiani Arumndari.

Ponorogo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim), melakukan monitoring dan evaluasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo pada Senin (10/06/2024), guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan ini mencakup Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK).

Monitoring ini bertujuan untuk mengevaluasi berbagai aspek pelayanan di Rutan Ponorogo.

Tim dari Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan wawancara dengan petugas Rutan, observasi langsung terhadap proses pelayanan, serta pengumpulan data SPKP dan SPAK.

Indikator utama survei meliputi kepuasan masyarakat, kecepatan dan ketepatan layanan, serta transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk peningkatan pelayanan. 

"Kami menyambut baik kegiatan ini dan berharap hasil survei dapat menjadi masukan konstruktif untuk perbaikan pelayanan kami," ujarnya.

Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Alfiani Arumndari, yang memimpin tim monitoring, menekankan pentingnya integritas dan pencegahan korupsi di Rutan.

"Melalui Survei Persepsi Anti Korupsi, kami memastikan semua pelayanan bebas dari praktik korupsi dan menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas," jelasnya.

Hasil monitoring menunjukkan Rutan Ponorogo mendapatkan nilai sangat baik, melebihi batas minimum penilaian.

"Rutan Ponorogo sudah sangat baik. Kami berharap mereka terus bergerak bersama, mengembangkan inovasi, dan meningkatkan pelayanan publik," kata Arum.

Diharapkan, dengan kegiatan ini, Rutan Ponorogo dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik Kemenkumham semakin meningkat. **

0/Post a Comment/Comments