Remisi Khusus Idul Fitri 2026: 4 Napi Rutan Ponorogo Bebas


Ponorogo — Empat narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu, 21 Maret 2026. Pembebasan tersebut merupakan bagian dari pemberian remisi kepada total 103 warga binaan di rutan tersebut.

Kepala Rutan Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini menjadi bentuk penghargaan negara sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Dari total penerima remisi, sebanyak 99 narapidana memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana. Adapun 4 narapidana menerima Remisi Khusus II yang berujung pada pembebasan.

Tiga narapidana dinyatakan bebas karena masa pidananya habis setelah mendapatkan remisi. Sementara satu narapidana lainnya bebas melalui program cuti bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berdasarkan data per 21 Maret 2026, jumlah penghuni Rutan Ponorogo tercatat 236 orang, melebihi kapasitas hunian yang hanya 107 orang. Dengan adanya pembebasan tersebut, jumlah penghuni berkurang menjadi 232 orang.

Rincian besaran remisi yang diberikan meliputi 15 hari untuk 45 narapidana, satu bulan untuk 49 narapidana, satu bulan 15 hari untuk 8 narapidana, serta dua bulan untuk satu narapidana.

Pihak rutan memastikan seluruh proses pemberian remisi hingga pembebasan berjalan sesuai prosedur, mulai dari verifikasi administrasi, pencatatan, hingga pemeriksaan akhir. Selama kegiatan berlangsung, kondisi tetap aman dan kondusif.

Momentum Idul Fitri, menurut pihak rutan, dimanfaatkan sebagai sarana pembinaan sekaligus refleksi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

0/Post a Comment/Comments