Overkapasitas, Rutan Ponorogo Relokasi Warga Binaan ke Lapas Ngawi


GARDAPONOROGO
: Rutan Kelas IIB Ponorogo kembali melakukan pemindahan narapidana sebagai langkah untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian, Sabtu (1/3) pagi.

Tiga warga binaan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Ngawi dengan pengawalan ketat dari petugas pemasyarakatan.  

Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Nomor WP.15-PK.03.02-112 tertanggal 26 Februari 2025.

Proses relokasi dimulai pukul 05.30 WIB dan berlangsung aman serta terkendali.  

Plt. Kepala Rutan Ponorogo, Jumadi, menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan langkah penting untuk mengurangi tekanan akibat tingginya jumlah penghuni.

"Saat ini, Rutan Ponorogo dihuni oleh 281 warga binaan, sementara kapasitas idealnya hanya 107 orang. Dengan kondisi overkapasitas seperti ini, pemindahan menjadi solusi utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban," ungkapnya.  

Selain itu, Rutan Ponorogo terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur agar distribusi warga binaan ke lapas lain dapat berjalan lebih optimal.

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi warga binaan dan petugas.  

Dengan langkah relokasi ini, Rutan Ponorogo berharap kondisi dalam rutan semakin tertib dan mendukung program pembinaan bagi warga binaan secara lebih efektif.

Ke depan, pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan agar kapasitas hunian tetap terjaga serta pelayanan pemasyarakatan semakin baik. (Hms/Red)

0/Post a Comment/Comments