GARDAPONOROGO: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo kembali melakukan pemindahan narapidana ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di wilayah Madiun.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengatasi over kapasitas dan menjaga ketertiban di dalam rutan.
Sebanyak delapan narapidana dipindahkan ke tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, yakni Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Lapas Kelas I Madiun, dan Rutan Kelas IIB Magetan.
Proses pemindahan dimulai pada Kamis (27/2) pukul 05.30 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas Rutan Ponorogo serta dua personel kepolisian.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Ponorogo, Gulang Rinanto, menegaskan bahwa pemindahan dilakukan sesuai prosedur operasional yang berlaku.
"Kami memastikan seluruh proses berjalan aman dan lancar dengan pengawalan ketat. Pemindahan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan memberikan ruang yang lebih layak bagi warga binaan," ujarnya.
PLT Kepala Rutan Ponorogo, Jumadi, menambahkan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari strategi manajemen rutan dalam menekan angka over kapasitas.
“Dengan adanya pemindahan ini, kami berharap pembinaan bagi warga binaan bisa lebih efektif dan lingkungan rutan lebih kondusif,” katanya.
Setelah pemindahan selesai, pihak Rutan Ponorogo melaporkan pelaksanaan kegiatan ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur untuk koordinasi lebih lanjut.
Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan kondisi pemasyarakatan yang lebih baik, sehingga program pembinaan bagi warga binaan dapat berjalan lebih optimal. (Hms/Red)
Posting Komentar