Pemenuhan Hak Sipil: Rutan Ponorogo Fasilitasi Perekaman e-KTP

Warga binaan Rutan Kelas IIB Ponorogo menjalani proses perekaman e-KTP yang difasilitasi oleh Dukcapil Kabupaten Ponorogo, sebagai langkah pemenuhan hak sipil dan administrasi kependudukan.

GARDAPONOROGO: Dalam upaya menjamin hak sipil warga binaan, Rutan Kelas IIB Ponorogo memfasilitasi perekaman e-KTP bagi salah satu warga binaan berinisial MI (21).

Proses ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ponorogo di Ruang Pelayanan Tahanan.

MI, warga binaan yang menjalani perekaman, menyampaikan rasa syukur atas kemudahan ini.

"Terima kasih kepada Rutan dan Dukcapil. Dengan e-KTP ini, saya berharap bisa lebih mudah mengurus berbagai keperluan setelah bebas nanti," ungkapnya.  

Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik, menegaskan pentingnya dokumen kependudukan sebagai akses dasar menuju layanan publik.

"Kami berkomitmen memastikan warga binaan memiliki e-KTP, sehingga mereka dapat lebih mudah menjalani kehidupan setelah bebas. Program ini juga wujud dukungan terhadap pemenuhan hak-hak sipil," ujarnya.  

Proses perekaman berlangsung lancar dengan pengawasan ketat dari petugas rutan. Dukcapil Kabupaten Ponorogo mengapresiasi langkah proaktif Rutan dalam mendukung penyelesaian permasalahan administrasi kependudukan, terutama bagi kelompok rentan seperti warga binaan.  


Program ini diharapkan menjadi inspirasi bagi lembaga pemasyarakatan lain untuk meningkatkan pelayanan dan memperhatikan hak-hak sipil warga binaan, demi mendukung integrasi mereka ke masyarakat.  

0/Post a Comment/Comments