Pengarahan Hak Integrasi bagi Warga Binaan Baru di Rutan Kelas IIB Ponorogo


GARDAPONOROGO: Rutan Kelas IIB Ponorogo mengadakan pengarahan mengenai hak integrasi bagi 24 warga binaan yang baru dipindahkan dari Rutan Bangil.

Kegiatan ini berlangsung di ruang serbaguna pada pukul 13.00 WIB dan dipimpin oleh Dedi, petugas Subsi Pelayanan Tahanan, yang memberikan informasi penting terkait prosedur dan manfaat hak integrasi.

Dedi menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua warga binaan memahami hak-hak mereka dan prosedur pengajuan.

“Proses pengajuan hak integrasi ini tidak dipungut biaya apa pun dan berlangsung secara transparan. Warga binaan dan keluarga dapat memantau perkembangan pengajuan melalui Aplikasi Inovasi Moge (Monitoring Integrasi),” jelas Dedi.

Setelah melakukan wawancara satu per satu, Dedi mengungkapkan hasil berikut:
- 4 warga binaan telah diusulkan untuk integrasi oleh Rutan Bangil dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK).
- 8 warga binaan akan diusulkan oleh Rutan Ponorogo.
- 11 warga binaan tidak mengajukan hak integrasi karena tidak memiliki penjamin. Dedi menginstruksikan agar mereka wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan keterangan mengenai ketidakadaan penjamin.
- 1 warga binaan tidak memenuhi syarat pengusulan karena masuk dalam register F (pelanggaran).


Dedi menambahkan bahwa seluruh data dan keterangan yang diperoleh akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dan diinput ke dalam Aplikasi Moge.

Dengan langkah ini, diharapkan proses pengajuan hak integrasi dapat dilakukan dengan lebih mudah dan transparan, serta memudahkan warga binaan dan keluarga dalam memantau setiap tahapannya.

0/Post a Comment/Comments