Kemenkumham Siapkan Empat Program Utama dengan Anggaran Rp21,2 Triliun di 2025


Ponorogo
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menerima alokasi anggaran sebesar Rp21,2 triliun pada tahun 2025.

Anggaran ini akan difokuskan pada empat program utama, demikian disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (4/9/2024).

"Pagu anggaran Kemenkumham sama dengan pagu indikatif yang telah ditetapkan. Anggaran ini terdiri dari rupiah murni sebesar Rp17,883 triliun dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp3,319 triliun," ujar Supratman.

Empat program utama yang menjadi fokus Kemenkumham meliputi penegakan dan pelayanan hukum, pembentukan regulasi, pemajuan dan penegakan HAM, serta dukungan manajemen.

Selain itu, Kemenkumham juga akan mendukung prioritas nasional 2025 dengan alokasi anggaran sebesar Rp94,930 miliar untuk 23 output yang dilaksanakan oleh sembilan Unit Eselon I.

Kemenkumham menargetkan penerimaan PNBP tahun depan sebesar Rp8,341 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Kemenkumham akan melakukan penataan regulasi jenis dan tarif PNBP serta meningkatkan inovasi layanan berbasis elektronik.

Pada rapat tersebut, Kemenkumham juga memaparkan sejumlah kegiatan strategis yang akan dilaksanakan pada 2025. Misalnya, di bidang imigrasi, Kemenkumham akan melanjutkan kebijakan golden visa dan mengembangkan aplikasi teknologi informasi.

Di bidang kekayaan intelektual, akan diimplementasikan akademi kekayaan intelektual, tahun tematik desain industri, serta program "Patent Examiners Go to Industries".

Sebelumnya, Kemenkumham mengusulkan anggaran sebesar Rp26,9 triliun, namun pagu indikatif yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas sebesar Rp21,2 triliun.

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa Kemenkumham tidak akan mengajukan penambahan anggaran dan akan mengoptimalkan anggaran yang ada. 

Dibandingkan dengan tahun 2024, pagu anggaran Kemenkumham tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp2,575 triliun. **

0/Post a Comment/Comments