Ponorogo — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada dua warga binaan yang dinilai memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan. Penyerahan remisi dilakukan pada Kamis, 25 Desember 2025, di area kunjungan Rutan Ponorogo.
Kepala Rutan Ponorogo, M. Agung Nugroho, menyerahkan langsung remisi tersebut didampingi pejabat struktural. Masing-masing warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan. Remisi ini juga mencakup pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan.
Menurut Agung, pemberian remisi merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan dan kemanusiaan sebagai prinsip utama. Negara, kata dia, tetap memberikan ruang bagi warga binaan untuk berubah dan memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan sikap patuh dan perubahan perilaku positif,” ujar Agung dalam keterangannya.
Ia menambahkan, momentum Hari Raya Natal menjadi pengingat pentingnya nilai pengampunan, harapan, dan tanggung jawab.
Melalui remisi ini, Rutan Ponorogo berharap warga binaan semakin termotivasi mengikuti seluruh program pembinaan dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi instrumen negara dalam mendorong proses reintegrasi sosial yang berkelanjutan. (Hms/Red)

Posting Komentar