GARDAPONOROGO: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 37 warga binaan berisiko tinggi (high risk) dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur ke Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan, Minggu (27/7).
“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesmen, penyidikan, dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, baik dalam mengganggu keamanan maupun berpotensi merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya,” ujar Kadiono, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur.
Pemindahan ini dilakukan tim gabungan pengamanan intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas bersama jajaran Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dan Polda Jawa Timur. Warga binaan tersebut berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan.
“Ini wujud keseriusan kami men-zero-kan lapas dan rutan dari narkoba dan HP. Siapapun yang melanggar tata tertib, baik warga binaan maupun petugas, akan diberikan sanksi tegas,” tegas Kadiono.
Ia menambahkan, pemindahan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penularan perilaku negatif kepada warga binaan lain.
“Sekaligus menjadi bagian dari pembinaan agar perilaku mereka dapat berubah menjadi lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, Irfan, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, menyebutkan bahwa warga binaan tersebut ditempatkan di beberapa lapas supermaksimum dan maksimum di Nusakambangan, seperti Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi.
“Pembinaan dan pengamanan diberikan sesuai tingkat risiko dengan asesmen perubahan perilaku. Kami berharap mereka bisa berubah dan kembali aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Irfan.
Menurutnya, redistribusi warga binaan berisiko tinggi ini merupakan bagian dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.
“Tidak ada satupun yang boleh mengganggu marwah Pemasyarakatan,” tegasnya.
Dengan pemindahan ini, total hampir 1.100 warga binaan berisiko tinggi dari berbagai wilayah telah ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Mereka terdiri dari pelaku kasus narkoba, terorisme, dan perkara berat lainnya. (Hms/Red)
Posting Komentar