GARDAPONOROGO: Rutan Kelas IIB Ponorogo mengikuti Zoom Penguatan Tugas dan Fungsi Pembinaan Narapidana dan
Anak Binaan pada Senin (10/3/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Rutan Ponorogo, Jumadi, serta jajaran pejabat struktural dan staf di Ruang Rapat Zona Integritas (ZI) Rutan Ponorogo.
Materi yang dibahas meliputi aspek penting dalam pembinaan warga binaan, antara lain:
1. Integrasi
- Narapidana yang mengajukan integrasi harus mendapatkan surat keterangan dari Kejaksaan bahwa tidak ada perkara lain yang masih berjalan.
- Kejaksaan Negeri wajib diberitahu sebelum warga binaan menerima Pembebasan Bersyarat (PB).
- PB dapat diberikan setelah narapidana menjalani minimal 2/3 masa pidana, namun bukan syarat mutlak.
2. Registrasi
- Pembahasan terkait pemberian remisi bagi narapidana pada Hari Raya Nyepi (28 Maret 2025) dan Idul Fitri (1 April 2025).
3. Amnesti
Kategori penerima amnesti mencakup:
- Narapidana pengguna narkotika Pasal 127,
- Pelaku makar tanpa senjata,
- Kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara/pemerintahan,
- ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa),
- Penderita paliatif,
- Disabilitas intelektual,
- Narapidana berusia di atas 70 tahun.
Selama kegiatan, seluruh peserta mengikuti arahan dengan tertib.
Laporan dan dokumentasi telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
"Kegiatan ini penting untuk memastikan pembinaan narapidana dan anak binaan berjalan sesuai aturan, serta memperjelas hak-hak warga binaan," ujar Jumadi.
Rutan Ponorogo berkomitmen meningkatkan pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan, sesuai kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (Hms/Red)
Posting Komentar