Rutan Ponorogo Gelar Sidang TPP, 16 Narapidana Diusulkan Bebas Bersyarat


GARDAPONOROGO: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pembebasan bersyarat bagi 16 narapidana.

Sidang yang berlangsung di Aula Sasono Condrodimuko ini merupakan bagian dari proses evaluasi bagi narapidana yang dinilai telah memenuhi syarat integrasi.

Ketua TPP, Azhar Farhani, memimpin sidang yang dihadiri oleh anggota TPP, pejabat struktural, tenaga medis, serta Komandan Jaga Rutan Ponorogo.

Dari total 16 narapidana yang diusulkan, 5 orang diajukan untuk mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), sementara 11 lainnya diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB).

Dalam arahannya, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Gulang Rinanto, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta kesiapan narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.

"Hak integrasi bukan hanya sekadar pembebasan, tetapi juga tanggung jawab untuk menjalani kehidupan yang lebih disiplin dan bermasyarakat," ujarnya.

Ketua TPP, Azhar Farhani, juga menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara selektif sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

“Narapidana yang diusulkan harus menunjukkan perubahan positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” katanya.

Selain aspek perilaku, tenaga medis Rutan Ponorogo, Ferry, mengingatkan narapidana akan pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan sebagai bagian dari kesiapan kembali ke lingkungan sosial.

Sidang TPP ini menjadi tahap krusial dalam menentukan kelayakan narapidana untuk mendapatkan hak integrasi.

Keputusan akhir akan ditetapkan setelah seluruh aspek pembinaan dan administrasi terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. (Hms/Red)

0/Post a Comment/Comments