Karutan Ponorogo Serahkan Remisi Natal kepada Tiga Narapidana


GARDAPONOROGO
: Dalam semangat Natal, tiga narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2024.

Penyerahan remisi ini dilakukan langsung oleh Kepala Rutan, Agus Imam Taufik, usai mengikuti Zoom Meeting bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.  

Ketiga narapidana yang mendapatkan remisi terdiri dari dua pelaku kasus narkotika dan satu pelaku kasus tindak pidana korupsi.

Masing-masing mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar satu bulan. Agus Imam Taufik menyampaikan, bahwa remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.  

"Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," jelasnya.

Salah satu narapidana yang menerima remisi mengungkapkan rasa syukurnya. 

"Saya sangat berterima kasih atas remisi ini. Ini adalah dorongan besar bagi saya untuk terus berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik," katanya dengan penuh haru.  

Surat Keputusan Remisi ditandatangani atas nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Y. Ambeg Paramarta. Pemberian remisi ini, menurut Kepala Rutan, diharapkan juga dapat menjadi inspirasi bagi seluruh warga binaan untuk memanfaatkan masa pembinaan dengan sebaik-baiknya.  

Acara penyerahan remisi berlangsung khidmat dengan tetap memperhatikan tata tertib dan keamanan di lingkungan rutan. 

Momen ini menjadi simbol harapan baru dan semangat pembaruan bagi para warga binaan di Rutan Ponorogo. (Hms/Red)

0/Post a Comment/Comments