GARDAPONOROGO: Rutan Kelas IIB Ponorogo mengikuti kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, Heri Azhari, secara virtual pada Rabu (18/9).
Acara yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB ini diikuti oleh seluruh pejabat dan staf Rutan Ponorogo di ruang sekretariat zona integritas.
Kegiatan tersebut diawali dengan penyampaian 10 poin penting dari Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Poin-poin tersebut menekankan transparansi dalam pemenuhan hak-hak warga binaan, termasuk hak atas makanan dan kesehatan, serta pelaksanaan Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Selain itu, pengetatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan larangan pungutan liar (pungli) menjadi fokus utama arahan tersebut.
Heni Yuwono menegaskan bahwa arahan ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki layanan pemasyarakatan.
“Setiap arahan harus dipahami dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ini adalah bukti komitmen Menkumham dalam meningkatkan kualitas layanan dan penegakan integritas di lingkungan pemasyarakatan,” jelasnya.
Kadivpas Heri Azhari juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap implementasi arahan tersebut. Ia meminta setiap Kepala UPT untuk membuat laporan tertulis tentang progres pelaksanaan di wilayah masing-masing.
"Ini bukan formalitas, tetapi untuk memastikan setiap poin terlaksana dengan baik," tegas Heri.
Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik, menyatakan kesiapannya dalam menjalankan instruksi tersebut.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan setiap arahan dengan penuh integritas. Transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan menjadi prioritas utama kami,” ujarnya.
Dengan penguatan ini, diharapkan Rutan Ponorogo mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemenkumham. (Hms/Red)
Posting Komentar