AKBP Anton Prasetyo, Kapolres Ponorogo.
Ponorogo - Kasus kematian Jiono (37), yang sebelumnya diduga sebagai korban kecelakaan tunggal, kini telah mengungkap tabir kelam.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menetapkan SU, seorang tetangga korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Jiono, seorang warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, dilaporkan meninggal pada 6 April 2024 akibat kecelakaan.
Namun, investigasi yang lebih lanjut mengungkap, bahwa kematian tersebut sebenarnya adalah hasil dari tindak kejahatan yang direncanakan.
Iptu Guling Sunaka, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo menjelaskan, bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah rasa kesal pelaku terhadap korban, yang berawal dari konflik pribadi.
"Menurut keterangan saksi, kedua pihak berada di bawah pengaruh alkohol saat terjadi pertengkaran yang berujung pada kematian Jiono," ungkapnya, Kamis (25/5/2024).
Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo menambahkan, bahwa tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri telah melakukan ekskavasi makam korban pada Selasa (21/5/2024), yang semakin memperkuat kecurigaan keluarga bahwa Jiono adalah korban pembunuhan.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelidikan menyeluruh dalam insiden kematian yang mencurigakan dan menegaskan komitmen Polres Ponorogo dalam menegakkan keadilan.
Dalam upaya memberikan keadilan bagi korban, pihak berwenang bersikeras untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi tersebut. (*)
Posting Komentar